Postingan

Pembukaan Prodi PPG

Sambutan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Dikti Pendidikan Profesi Guru merupakan garda terakhir dari penjagaan mutu guru yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi, dalam hal ini LPTK/Perguruan Tinggi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru, maka guru akan memperoleh sertifikat yang menyatakan kewenangannya untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan. Sebaik-baiknya mutu pendidikan nasional Indonesia adalah sebaik-baiknya mutu guru.   Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru memegang peran sangat strategis dalam peta pendidikan nasional Indonesia. Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (1), yaitu Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan gu