Pembukaan Prodi PPG

Sambutan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Dikti
Pendidikan Profesi Guru merupakan garda terakhir dari penjagaan mutu guru yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi, dalam hal ini LPTK/Perguruan Tinggi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru, maka guru akan memperoleh sertifikat yang menyatakan kewenangannya untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan. Sebaik-baiknya mutu pendidikan
nasional Indonesia adalah sebaik-baiknya mutu guru.   Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru memegang peran sangat strategis dalam peta pendidikan nasional Indonesia.
Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (1), yaitu Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diperkuat lagi dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Untuk mewujudkan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh LPTK/Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.
Saya menyambut baik penerbitan buku “Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru dan Penambahan Bidang Studi pada Program Studi
Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan” untuk melengkapi Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Terima kasih atas kontribusi berbagai pihak dan Tim Pengembangan Pedoman Pembukaan Prodi PPG yang telah menyelesaikan pedoman ini. Semoga Pedoman ini dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak yang akan mengusulkan pembukaan dan berperan serta dalam penyelenggaraan program studi Pendidikan Profesi Guru di Indonesia, untuk menghasilkan guru-guru professional di Indonesia. 

Sumber

Komentar