Sambutan Direktur
Jenderal Kelembagaan IPTEK Dikti
Pendidikan Profesi Guru merupakan garda terakhir dari
penjagaan mutu guru yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi, dalam hal ini
LPTK/Perguruan Tinggi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah
mengikuti Pendidikan Profesi Guru, maka guru akan memperoleh sertifikat yang
menyatakan kewenangannya untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang
ditetapkan. Sebaik-baiknya mutu pendidikan
nasional Indonesia adalah
sebaik-baiknya mutu guru. Oleh karena
itu Pendidikan Profesi Guru memegang peran sangat strategis dalam peta
pendidikan nasional Indonesia.
Guru sebagai pendidik profesional
dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal
1 (1), yaitu Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diperkuat lagi
dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 17
(1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi
merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa
dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Untuk mewujudkan amanah
undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh LPTK/Perguruan Tinggi baik negeri maupun
swasta.
Saya menyambut baik penerbitan buku “Pedoman Pembukaan
Program Studi Pendidikan Profesi Guru dan Penambahan Bidang Studi pada Program
Studi
Pendidikan
Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan” untuk melengkapi
Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Terima kasih atas
kontribusi berbagai pihak dan Tim Pengembangan Pedoman Pembukaan Prodi PPG yang
telah menyelesaikan pedoman ini. Semoga Pedoman ini dapat dijadikan rujukan
oleh berbagai pihak yang akan mengusulkan pembukaan dan berperan serta dalam
penyelenggaraan program studi Pendidikan Profesi Guru di Indonesia, untuk
menghasilkan guru-guru professional di Indonesia.
Sumber
Komentar
Posting Komentar